persamaandan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analisis komparatif.
Belajar IslamBagian Pertama, Perbedaan dan Persamaan Salat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali - Salah satu hal yang menarik ketika belajar ilmu fiqih adalah banyaknya rujukan kitab yang bisa dijadikan acuan dalam memahami ilmu fiqih. Bahkan masing masing madzhab memiliki kitab fiqih khusus yang ditulis oleh para ahlinya secara lengkap dan detail dalam setiap pembahasannya. Dalam mempelajari ilmu fiqih kita juga harus mengetahui mana ulama yang merupakan representasi dari suatu mazhab dan mana yang bukan. Jangan sampai salah memilih ulama dalam menukil pendapat suatu masalah fiqih. Misalnya menukil pendapat hanbali tentu kita lebih percaya atau lebih nyaman jika langsung merujuk kepada ulama yang benar benar bermazhab Hanbali. Bukan merujuk kepada ulama mazhab lain. Sebab bisa jadi nukilan fiqih mazhab Hanbali yang disebutkan oleh ulama mazhab lain terkadang kurang tepat. Maka kita butuh konfirmasi langsung dari ulama yang benar benar bermazhab hanbali atas suatu pendapat tersebut. Nah, berikut ini akan kita paparkan beberapa nama para ulama yang semasa hidupnya dicurahkan untuk menjelaskan ilmu fiqih dari masing-masing mazhab. Pembahasan kali ini dikhususkan untuk mengenal ulama yang bermazhab Syafi'i dan ulama yang bermadzhab Hanbali saja. Madzhab Syafi’i Madzhab syafi’i termasuk salah satu madzhab yang kitab fiqihnya lumayan banyak dari segi jumlahnya. Sejak zaman pendiri mazhab Syafi'i yaitu Imam asy-Syafi’i w. 204 H sampai zaman kita sekarang banyak sekali kitab fiqih yang secara khusus membahas tentang fiqih mazhab Syafi’i. Di antara sekian banyaknya kitab tersebut ada kitab yang pembahasannya sangat detail panjang lebar. Model seperti ini dikenal dengan istilah syarah. Ada juga yang pembahasannya sangat ringkas dan padat sekali. Model seperti ini biasanya disebut dengan matan. Sebagian contoh nama kitab fiqih yang digunakan madzhab Syafi’i, yaitu Al-Umm, Mukhtashar Al-Muzani, Al-Hawi Al-Kabir, Al-Muhadzdzab, dan masih banyak lagi. Ulama mazhab Syafi’i tentu saja banyak sekali. Namun dari sekian banyaknya ulama mazhab Syafi'i ada beberapa nama yang sering muncul dalam kitabkitab fiqih dan juga sering dijadikan acuan dalam menentukan pendapat resmi dalam mazhab Syafi'i. Dibawah ini kami kumpulkan beberapa nama ulama yang bermazhab Syafi’i. Sebagian dari mereka juga sangat masyhur dalam bidang ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fiqih dan lain lain. Dari sekian banyaknya ulama, ada ulama yang gelarnya sebagai ulama tahqiq. Mereka adalah Imam Rofi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Romli Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali juga memiliki kitab-kitab fiqih yang lumayan banyak dari segi jumlahnya. Namun jumlahnya tentu tidak sebanyak kitab fiqih mazhab Syafi’i. Sejak zaman pendiri mazhab Hanbali yaitu Imam Ahmad bin Hanbal w. 241 H sampai zaman kita sekarang banyak sekali kitab fiqih yang secara khusus membahas tentang fiqih mazhab Hanbali. Di antara sekian banyaknya kitab tersebut ada kitab yang pembahasannya sangat detail panjang lebar. Model seperti ini dikenal dengan istilah syarah. Ada juga yang pembahasannya sangat ringkas dan padat sekali. Model seperti ini biasanya disebut dengan matan. Berikut ini ada beberapa nama kitab fiqih yang menjadi acuan madzhab Hanbali, diantaranya, Al-Wasith fi Al-MazhabAl-Mughni, Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, Umdatu Al-Fiqhi, Al-Muharrar fi Al-Fiqhi, Asy-Syarhu Al-Kabir ala Mukhtashar Al-Khalil, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah. Ulama madzhab Hanbali juga tentu saja banyak sekali. Namun dari sekian banyaknya ulama mazhab Hanbali ada juga beberapa nama yang sering muncul dalam kitab-kitab fiqih Hanbali dan juga sering dijadikan acuan dalam menentukan pendapat resmi mazhab Hanbali. Dari sekian banyaknya ulama yang disebutkan diatas ada ulama yang fatwanya bisa dijadikan rujukan utama dalam melacak pendapat madzhab Hanbali. Mereka adalah Imam Ibnu Quddamah, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Al-Mardawi, dan Imam Al-Buhuti Persamaan & Perbedaan Tata Cara Salat Para ulama khususnya ulama 4 mazhab saling berbeda pendapat dalam menentukan sifat salat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi yang harus kita ketahui adalah meskipun para ulama berbeda pendapat dalam menentukan tata cara salat namun mereka tentu telah merujuk kepada dalil-dalil yang dianggap shahih oleh masing masing dari mazhab. Maka kita sebagai orang yang awam akan dalil sudah selayaknya dan sepatutnya untuk taklid atau mengikuti pendapat yang ada dalam masalah fiqih dari penjelasan para ulama 4 mazhab. Ada beberapa contoh persamaan dan perbedaan mengenai tata cara salat antara mazhab Syafi’i dan madzhab Hanbali. Mengingat dua mazhab ini sekarang sudah banyak yang mengamalkannya di negeri kita Indonesia tercinta ini. Maka dari itu, untuk meluruskan beberapa kesalahan atau praktek salat yang kadang tidak sesuai dengan dua madzhab ini maka dibutuhkan penjelasan secara khusus untuk menjelaskan hal itu. Persamaan Antara Syafi’i & Hanbali Beberapa masalah khususnya dalam bab tata cara salat yang dihukumi sama persis oleh 2 mazhab besar ini. Bahkan sebenarnya bisa dikatakan bahwa mazhab Syafi’i dan Hanbali ini memiliki banyak kemiripan dalam beberapa hal. Melafadzkan Niat a. Madzhab Syafi’i Menurut fiqih mazhab Syafi’i disunnahkan melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Maksudnya adalah ketika hendak salat dianjurkan terlebih dahulu untuk melafadzkan niat salat dengan cara menggerakkan lisan dan bibirnya dengan suara yang terdengar oleh telinganya sendiri. Ketahuilah bahwa masalah melafadzkan niat salat ini hanya sebatas anjuran atau kesunnahan saja dalam mazhab Syafi’i. Bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Artinya jika ada orang yang tidak melafazkan niat ketika hendak salat maka salatnya tetap sah. Imam an-Nawawi rahimahullah w. 676 H seorang ulama besar ahli hadits yang dikenal sebagai ulama yang bermazhab Syafi’i dan ahlinya fiqih madzhab Syafi’i menyebutkan sebagai berikut “Tempat niat adalah di dalam hati. Niat itu tidak harus itu dilafadzkan. Dan tidak cukup berniat hanya dilafazkan di lisan saja tanpa niat dalam hati. Akan tetapi disunnahkan untuk melafazkan niat disertai juga niat dalam hati”. b. Madzhab Hanbali Menurut fiqih mazhab Hanbali juga disunnahkan untuk melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Artinya ketika hendak salat dianjurkan terlebih dahulu untuk melafazkan niat salat dengan cara menggerakkan lisan dan bibirnya dengan suara yang terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini sama persis dengan mazhab Syafi’i. Bahwasanya masalah melafadzkan niat salat sebelum takbiratul ihram adalah sebatas anjuran atau kesunnahan saja menurut mazhab Hanbali. Bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Artinya jika ada orang yang tidak melafazkan niat ketika hendak salat maka salatnya tetap sah. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah w. 620 H seorang ulama besar ahli hadits yang dikenal sebagai ulama yang bermazhab Hanbali era salaf dan beliau juga ahli fiqih mazhab Hanbali. Beliau menyebutkan sebagai berikut “Makna berniat adalah menyengaja. Dan tempat niat adalah di dalam hati. Jika seseorang melafazkan, niat maka itu termasuk penguat niat yang ada dalam hati”. Kesimpulannya adalah bahwa antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali ada persamaannya yaitu sama-sama mensunnahkan melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Lalu, apa point wajibnya dan perbedaan Mazhab Syafi’i dengan Mazhab Hanbali?, Penulis akan melanjutkannya pada artikel berikutnya. Wallahualam Bissawab. hmz Sumber - 10 Persamaan & Perbedaan Antara Syafi’i & Hanbali Mengenai Tata Cara Shalat, Muhammad Ajib, Lc., MA, Rumah Fiqih Indonesia

Denganmemakai pendapat madzhab Syafi’i yang mengartikan quru’ sebagai masa suci akan lebih cepat selesai daripada bila mengartikan quru’ sebagai masa haid seperti pendapat madzhab Hanafi. Perbedaan lainnya terdapat pada diperbolehkannya perempuan yang sedang menjalani ihdad untuk keluar dari rumah.

Ilustrasi perbedaan 4 mazhab. Foto Leila Ablyazova/ShutterstockUmat Muslim menjadikan mazhab sebagai rujukan dalam mengamalkan ajaran Islam, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan fiqh. Ada empat mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan banyak perbedaan pendapat menurut empat mazhab itu dalam menentukan hukum fiqh, misalnya cara berwudhu, rukun sholat, perkara yang membatalkan sholat, dan lain Badriyyah dan Ashif Az Zafi dalam jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman menjelaskan, perbedaan 4 mazhab tersebut terjadi karena perbedaan latar belakang, zaman, serta pemikiran dan prinsip dari masing-masing imam mazhab. Meski demikian, keempat mazhab dalam Islam tetap merujuk pada kaidah keilmuan, seperti tafsir ushul al-fiqh dan hadits. Lalu, apa saja perbedaan 4 mazhab dalam menentukan hukum Islam? Simak penjelasannya berikut 4 MazhabIlustrasi mendekap Al Quran. Foto Shutterstock1. Mazhab MalikiMazhab Maliki merupakan pengikut Malik bin Annas alias Imam Maliki. Beliau dikenal luas di kalangan ulama sebagai seorang ahli hadits dan fikih Imam Maliki tertuang dalam kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. Mengutip buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tak hanya mengandung hadits-hadits, tetapi juga pemikiran fikih Imam Maliki dan metode pada Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari Maliki beralasan, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah pada zamannya adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk al-mashlahah al-mursalah, yaitu jenis kemaslahatan yang tidak disebutkan syariat apakah diakui atau ada sekitar 25 persen umat Muslim di seluruh dunia yang menganut mazhab Maliki. Sebagian besar dari mereka berasal dari negara-negara Afrika Barat dan Mazhab Syafi’iMuhammad bin Idris al-Syafi’i alias Imam Syafi’i adalah pendiri mazhab ini. Beliau adalah ulama fikih terpandang yang diakui sesama ulama pada zamannya. Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Al-quran. Foto FOTOKITA/ShutterstockAl-Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, mazhab Syafi’i menggunakan qiyas. Namun, ini benar-benar menjadi pilihan terakhir sehingga pemakaiannya tidak begitu penganut mazhab Syafi’i tersebar di benua Asia dan Afrika, seperti Turki, Iran, Irak, Suriah, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Singapura. Di Malaysia dan Brunei, Syafi'i menjadi mazhab resmi yang dianut masyarakat Mazhab HambaliMazhab Hambali merupakan aliran mazhab yang mengikuti pemikiran pendirinya, yaitu Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Mazhab ini merupakan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Arab menetapkan hukum Islam, mazhab Hambali mengacu pada Al-nusus, yaitu Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan itu, mazhab Hambali juga menggunakan hadits mursal sebagai sumber rujukan. Hadits mursal adalah hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’.Apabila dalam keempat sumber rujukan tersebut tidak dijumpai hukumnya, mazhab Hambali akan melihat pada qiyas. Namun, penggunaan qiyas hanya dalam keadaan yang sangat Al-quran. Foto Ratih Ra/Shutterstock4. Mazhab HanafiMazhab Hanafi mengikuti pemikiran-pemikiran Abu Hanifah yang dikenal sebagai Imam Ahl al-Ra’yi. Ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim di dunia. Mayoritas berasal dari negara di benua Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Srilanka, dan hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum qiyas, istihsan lebih sering digunakan jika hukum yang dikaji tidak dibahas dalam nash. Alasannya karena qiyas tidak bisa diterapkan dalam masalah Imam Abu Hanifah dapat ditemukan dalam buku-buku fikih yang ditulis murid-muridnya, antara lain Zahir al-Riwayah dan an-Nawadir yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan yang menyebabkan perbedaan mazhab?Apakah mazhab yang dianut masyarakat Arab?Indonesia menganut mazhab yang mana? Setelahdata terkumpul, peneliti berupaya menganalisa dengan metode deskriptif-komparatif, yaitu; dengan mendeskripsikan pandangan mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang perubahan benda wakaf kemudian mengkomparasikan kedua pandangan mazhab tersebut dari segi pendapat dan istinbath hukumnya. MadzhabHanafi memberikan sejumlah syarat untuk diterimanya Hadits ahad; pertama, bahwa perawi Hadits itu tidak beramal menyalahi apa yang diriwayatkannya, jika ia menyalahi, maka yang diamalkan pendapatnya tdak riwayatnya. Kedua, bahwa materi Hadits tersebut tidak menyangkut peristiwa yang banyak terjadi dan menyangkut orang banyak karena masalah
Tuliskan4 Perbedaan Mazhab syafi’i ,Maliki,Hambali,dan hanafi. INI JAWABAN TERBAIK 👇. Mazhab Hanafi lebih mengutamakan rasionalitas (logika), madzhab Maliki lebih bersifat tekstual (argumentasi tekstual), madzhab Syafi’i merupakan perpaduan antara rasional dan tekstual, sedangkan madzhab Slavali melihat kondisi dan keadaan terlebih dahulu, kurang lebihnya apa.
mazhabHanafi dan mazhab Syafi’i banyak yang sama, yaitu dari al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, akan tetapi kedua mazhab berbeda kesimpulan tentang apa ‘ilat hak ijbar wali. Menurut mazhab Hanafi ‘ilatnya adalah “anak kecil” dan sedangkan menurut mazhab Syafi’i ‘ilatnya adalah “keperawanan”. Ternyata perbedaan kaidah- nyDpq. 267 147 370 435 133 35 173 425 21

perbedaan mazhab hanafi dan syafi i