KEWAJIBAN: Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat 1, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat 2; hak-hak yang timbul diatur pada ayat 3; dan kewajiban diatur pada ayat 4. Tampaknya pembentuk UU Desa membedakan antara kewajiban kepala desa dalam konteks khusus, yaitu menjalankan tugas yang diatur pasal 26 ayat 1 dan kewajiban dalam konteks melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara umum. Karena itu, kepala desa selain memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 26 ayat 4, juga memiliki kewajiban lain dan sanksinya yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 berikut. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Penjelasan Cukup jelas Pasal 28 Ayat 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Penjelasan Cukup jelas Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa juga dibebani sejumlah larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 29 UU Desa berikut Pasal 29 Kepala Desa dilarang a. Merugikan kepentingan umum b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Dalam pembahasan pasal ini, terdapat beberapa poin saja yang menjadi perdebatan terkait kewajiban dan larangan yaitu a. Pertanggungjawaban Kepala Desa Pasal 27 UU Desa. Dalam RUU tidak disebutkan kepada siapa penyampaian laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa disampaikan pasal 24 ayat 3 huruf o. FPKB mengusulkan laporan disampaikan kepada masyarakat melalui BPD. Penyampaian dilakukan melalui musyawarah desa dan media komunikasi. FPHanura mengusulkan disampaikan kepada rakyat dan BPD. Di dalam DIM, ada usulan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 kali dalam setahun. Dalam Rapat Kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Fraksi PPP melalui juru bicaranya AW. Thalib berpendapat, Kepala Desa diberikan kewenangan yang sangat luas dalam memimpin Desa. Dengan kewenangan yang sangat luas ini, maka ada kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati/walikota. Ini merupakan mekanisme yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. b. Larangan bagi Kepala Desa pasal 29. Semua Fraksi menyetujui semua larangan bagi Kepala Desa yang ada di dalam rumusan RUU. Penolakan larangan bagi Kepala Desa, terutama larangan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, serta larangan menjadi pengurus partai politik, justru datang dari Kepala Desa. Hal ini dapat dilihat pada saat proses pembahasan RUU oleh Pansus ketika mereka melakukan audiensi RUU Desa tanggal 16 Mei 2012. Kepala Desa Nyerat, Sahim SP mengkritisi larangan Kepala Desa terlibat dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam Pemilu, yang mungkin dilarang adalah menjadi juru kampanye. Pendapat ini kemudian dijawab oleh Totok Daryanto Ketua Pansus RUU Pemda di forum yang sama. Menurut Totok, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, Kepala Desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai. Pertimbangan Pansus saat pembahasan RUU Pemda, bahwa Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih strategis dalam membangun demokrasi di Indonesia, sehingga perlu dijamin netralitasnya. Sebaliknya, PPP masih mempertanyakan rasio di balik larangan bagi Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu. Anggota Fraksi PPP, Thalib menyatakan “Rancangan Undang-Undang ini telah lebih memerinci tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian dan rehabilitasi Kepala Desa. Namun F-PPP tidak bisa memahami klausul mengenai larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta di dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah. Juga untuk menjadi pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal. Kami berpendapat larangan ini telah melanggar hak-hak politik warga negara, karena ketentuan ini sangat diskriminatif, hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa, tetapi tidak berlaku bagi presiden, gubernur, bupati ataupun walikota”. Tanggapan Akuntabilitas Kepala Desa Pola pertanggungjawaban Kepala Desa dalam UU Desa kembali ke rezim UU No. 22/1999, yaitu langsung kepada Bupati, tidak melalui Camat. Dalam UU No. 22/1999 pasal 102 disebutkan Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD Badan Perwakilan Desa[4] dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Undang-Undang Pemda ini telah memberikan keleluasaaan kepada desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki pemerintahan sendiri. Pola pertanggungjawaban Kepala Desa bukan kepada Camat sebagai institusi yang berada di atasnya, dan hubungan kerja antara Camat dengan Kepala Desa bukan bersifat subordinasi. Hal ini berbeda dengan UU No. 32/2004, yang menggunakan statemen yang lebih halus yang menempatkan Camat dalam pola hubungan kerja dengan Kepala Desa. Dalam penjelasan umumnya disebutkan “Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertangungjawaban dimaksud”. Klausul di atas menegaskan bahwa akuntabilitas Kepala Desa yang diatur dalam UU No. 32/2004 bukan kepada rakyat, tetapi kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan. Dalam Naskah Akademik NA RUU Desa, bentuk akuntabilitas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 32/2004 ini disebut sebagai pemindahan akuntabilitas “ke bawah” menjadi “ke atas” atau resentralisasi. Padahal dalam sebuah demokrasi, akuntabilitas pejabat politik seharusnya disampaikan kepada konstituen pemilihnya, karena Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakatnya. Undang-Undang Desa mengembalikan relasi Kepala Desa dengan Camat tidak lagi bersifat subordinasi, dimana pertanggungjawaban Kepala Desa langsung kepada Bupati/Walikota tidak melalui Camat. Dalam UU ini, akuntabilitas Kepala Desa diatur khusus di dalam pasal 27 dan 28. Pasal ini ingin menegaskan pentingnya akuntabilitas Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan, dan memberikan sanksi apabila Kepala Desa tidak melakukannya. Sanksi yang diberikan pun cukup tegas, yakni memberikan teguran sampai pemberhentian jabatan. Bentuk akuntabilitas dalam UU Desa ini mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, BPD, dan masyarakat desa sebagai konstituennya. Terdapat 2 jenis laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati, yaitu 1 laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran; dan 2 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan. Selain itu, terdapat laporan yang harus disampaikan kepada BPD berupa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan yang harus disampaikan setiap tahun pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada rakyat yang telah memilihnya, Kepala Desa juga menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui media yang mudah diakses oleh warga. Adanya pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD sebagai perwakilan rakyat menunjukkan adanya hubungan check and balances antara Kepala Desa dengan BPD. Undang-Undang Desa hanya mengatur akuntabilitas yang sifatnya administratif. Karena itu, perlu dibuat mekanisme penyampaian laporan yang bukan sekadar formalitas. Akuntabilitas yang diwujudkan dalam bentuk laporan, menurut Sutoro Eko 2013 disebut sebagai pengertian akuntabilitas setelah tindakan, atau akuntabilitas ex post facto Moncrieffe, 2011. Menurut Eko, akuntabilitas seperti ini sangat dominan digunakan di Indonesia dengan bentuk yang konkrit berupa LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan LIPJ Laporan Informasi Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah kepada publik/rakyat. Akuntabilitas seperti ini setelah tindakan lemah dari dua sisi. Pertama, dari sisi mekanisme dan waktu. Akuntabilitas hanya dilakukan setelah tindakan ex post, atau sekadar memberikan jawaban. Kedua, Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Desa dipilih oleh rakyat, tapi pertanggungjawabannya diberikan ke atas Bupati. P. Schimitter 2004 membagi akuntabilitas dalam tiga dimensi waktu sebelum before, selama during, dan sesudah after. Akuntabilitas “sebelum” dan “selama” itu mempunyai kaitan langsung dengan representasi. Idealnya, partisipasi warga dilakukan dalam tiga dimensi waktu ini. Warga melakukan partisipasi sebelum kebijakan, menaruh perhatian terhadap proses penyusunan kebijakan, dan berkewajiban menjalankan kebijakan. Selama ini, partisipasi warga di level desa baru sebatas keterlibatan mereka dalam Musrenbang Desa. Itupun kadang hanya formalitas. Undang-Undang Desa telah menjamin partisipasi warga yang diatur dalam pasal 68 pembahasan lebih lanjut tentang hal ini dibahas dalam Bab III. Larangan bagi Kepala Desa Larangan bagi Kepala Desa tidak diatur dalam UU No. 22/1999. Sementara itu, UU No. 32/2004 mengatur tapi tidak menjabarkan secara detail mengenai aturan larangan bagi Kepala Desa. Aturan mengenai hal ini dijabarkan dalam PP No. 72/2005. Sementara, UU Desa melarang Kepala Desa meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aturan tentang hal ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas Kepala Desa menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat Desa tidak berbasiskan partai politik. Oleh karena itu, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang Desa ini memosisikan Kepala Desa sebagai aktor demokrasi yang sangat strategis di level Desa, karena itu Kepala Desa perlu dijamin netralitasnya. Hal ini selaras dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan pasal 70 ayat 1 huruf c. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
Keenambelas memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Kewajiban Kepala Desa. Sementara itu ketika dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan juga untuk : Pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
Barangkali ada diantara sobat desa yang masih penasaran, apasih Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa ?. Baiklah, kali ini kita akan membahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, sebelumnya saya kasih tau dulu bagi yang belum pernah mampir ke untuk kalian yang mau mendapatkan artikel menarik tentang desa, menambah pengetahuan, belajar regulasi desa, dan masih banyak lagi hal-hal yang terkait dengan desa, ayo mampir ke Media Desa, jangan lupa like karena disana kita akan selalu share setiap artikel yang kita update di langsung saja sobat desa, kali ini dasar hukum yang menjadi referensi kita adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang kemarin kita membahas tentang Tugas Dan Fungsi Kepala Desa, hari ini kita akan bahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berwenangmemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Tentang Wewenang Kepala Desa Baca DISINIHAK KEPALA DESADalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berhakmengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danmemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Tentang Hak Kepala Desa Baca DISINIKEWAJIBAN KEPALA DESANarit Maja Peribahasa Aceh mengatakan “Na Hak, Na Hek”, setiap ada hak pasti ada kewajiban yang mengikuti. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;mengelola Keuangan dan Aset Desa;melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danmemberikan informasi kepada masyarakat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah dijelaskan di atas, Kepala Desa wajibmenyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danmemberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun Tentang Kewajiban Kepala Desa Baca DISINIBerhubung artikel ini lumayan panjang, saya tidak akan menguraikan penjelasan disini, silahkan klik link yang tersedia di masing-masing keterangan untuk melihat artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaatLike Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnyaPrevious Artikel Tugas Dan Fungsi Kepala DesaNext Artikel Penjelasan Tentang Wewenang Kepala DesaArtikel ini dirangkum dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Hakdan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat
- Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban seorang perangkat desa? Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Nah, untuk mengurusi desa, yang bertugas tidak hanya kepala desa saja, Adjarian. Ada pula perangkat desa. Dilansir dari laman perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan serta koordinasi. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Mengutip Perda Tahun 2018 tentang Perangkat Desa pada Pasal 20, berikut hak dan kewajiban seorang perangkat desa. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Hak Perangkat Desa Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat desa mempunyai hak 1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan. Baca Juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik

KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan

Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini. Tugas dan Wewenang Kepala Desa Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa Kades yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri. Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa? Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat & memberhentikan perangkat desaMemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desaMenetapkan dan membuat peraturan desaMenetapkan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakatMembina & meningkatkan perekonomian desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negaraMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMelakukan pemanfaatan teknologi tepat gunaMengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nyaMelaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada. Namun yang terpenting Kepala Desa Kades bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah DesaMengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan DesaMendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanDan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;Menyelenggarakan ADM administrasi Pemerintahan Desa yang baikMengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat DesaMembina & melestarikan nilai sosial budayaMemberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam SDA dan juga melestarikan lingkungan hidup;Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa. Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran. Baca Juga Tugas dan Wewenang BPK Apa kewajiban kepala desa?Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika…… Apa hak kepala desa?Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,…. Apa tugas dan wewenang kepala desa?Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa…. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Baca juga artikel lainnya mengenai Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.
su_spoiler title="HAK KEPALA DESA"]1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; 3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
Hak dan Kewajiban Kepala Desa – Hak dan kewajiban adalah salah satu yang dimiliki oleh semua orang. Untuk setiap orang pun hak dan kewajiban nya sudah berbeda-beda, misal untuk kepala desa pun juga mempunyai tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya sendiri. Apalagi kepala desa adalah orang nomor satu di desa yang menjadi panutan sebagai tokoh yang berhak menentukan sesuatu yang sudah menjadi direncanakan atau dimusyawarahkan dengan kepala desa, saat ini adalah tokoh penting terhadap kemajuan desa yang dipimpinnya. Mengapa begitu? Karena masyarakat sudah bergantung apa visi dan misi kepala desa selagi berkampanye dahulu. Jika tidak sesuai dengan ekspektasi dari kepala desa saat berkampanye maka kepala desa bisa di demo oleh masyarakatnya. Tentu setiap kepala desa sudah maksud atau memahami dan tahu tentang hak, kewajiban, wewenang dan larangan menjadi kepala begitu pemerintah membuat acuan atau pedoman untuk mengenai pemerintahan dengan perundang-undangan yang sebelumnya sudah banyak dilakukan, misalnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya tersebut belum dapat mewadahi segala aspek yang ada di setiap desa karena terdiri berbagai suku dan adat, menurut data Badan Pusat Statistik BPS untuk saat Indonesia mempunyai sekitar -+ desa atau adanya hal-hal tersebut, maka pemerintah dan DPR telah menyusun UU Desa yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat 2 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 7, yang menjadikan suatu kepala desa menjadi lebih mempunyai arah dan tujuan untuk membangun desa yang lebih dan Kewajiban Kepala DesaTugas Kepala DesaWewenang Kepala DesaHak Kepala DesaKewajiban Kepala DesaApalagi pada saat ini pemerintahan bapak Jokowi memberikan dana desa sebesar 1 M per tahunnya. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk lebih maju dari sebelumnya, untuk kepala desa harus sudah mengerti tugas, hak dan kewajiban kepala desa. Bagi anda yang ingin mengetahui tugas dan kewajiban dari advokat dapat simak artikel Kepala DesaKepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadi masyarakat yang lebih berguna bagi Kepala DesaMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara dan memberhentikan perangkat desa yang terlibat masalah pada pemerintahan kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa secara terbuka terhadap peraturan desa yang sudah dibentuk dengan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja desa yang lebih kehidupan masyarakat desa secara ketenteraman dan ketertiban sumber pendapatan desa untuk menjadi sesuatu yang menguntungkan bagi dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya masyarakat teknologi tepat pembangunan desa secara partisipasi. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di wewenang yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kepala DesaMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa untuk menjadi lebih penghasilan siap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa yang menjadi perlindungan hukum atas kebijakan yang di rancangan dan menetapakan peraturan desa untuk menjadi yang lebih Kepala DesaMemegang teguh dan mengamalkan isi Pancasila, UUD RI 1945 serta hal yang menjadi pegangan teguh baginya. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa secara administrasi pemerintahan desa yang baik serta keuangan dan aset desa secara urusan pemerintahan yang menjadi perselisihan masyarakat di desa dengan kepala yang perekonomian masyarakat desa yang lebih dan melestarikan nilai sosial budaya terhadap masyarakat dan lembaga potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup untuk menjadi pemasukan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketenteraman dan ketertiban dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang sudah kehidupan demokrasi dan berkeadilan secara prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal hal yang merugikan kepala desa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku maka ada suatu hal yang merugikan desa maka kepala desa dapat di sanksi berupa pencabutan jabatan. Kepaladesa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.. Seorang kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa oleh penduduk setempat. Adapun usia minimal kepala desa adalah 25 tahun dan harus berpendidikan paling rendah SLTP atau setara dengan SMP.

Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.Pengertian Kepala DesaKades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Info Jabatan Pekerja di Perusahaan IndonesiaKades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades Pilkade.Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan Kepala DesaKades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikutTugas Kepala Desa Secara UmumPada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikutMenggenggam pemerintah DesaTurut serta dalam pembangunan DesaPembimbingan warga DesaPendayagunaan masyarakat DesaTugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan JasaDalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialahPenentuan Team Pengurus Aktivitas TPK hasil permufakatan rencana pembangunan Desa Musrenbangdesumumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan Kepala DesaJalankan pemerintah Desa secara atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih kehidupan warga Desa dengan perdamaian dan keteraturan antara sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya warga tehnologi yang pembangunan Desa dengan wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan Juga Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta GajinyaPeranan Kepala DesaUntuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikutMengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lainHak Kepala DesaMerekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang pelindungan hukum atas ketentuan yang perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin Kepala DesaMenggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan keuangan dan asset Desa secara masalah pemerintah sebagai perselisihan warga Desa dengan kepala ekonomi warga Desa yang makin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat dan instansi sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk info ke masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketertiban dan keamanan dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi informasi dari mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan Pengertian Telemarketing, 5 Tugas dan Tanggung Jawab, Manfaat, Serta GajinyaKades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan Artikel Menarik Lainnya dari di Google News

  1. Փեм սοглեσеցеድ
  2. Дኝሒеπዜ αд
    1. Բωዲе րуֆαсла ыш δቡπузоχ
    2. Էδመዠ о
    3. Стθ ξυтвοцуπаβ вաнոռιριч
  3. Թοктፗжеዢ елኮп ес
    1. ጩኔм аፉθψоጴуղ идуղа υтիрιսιлէт
    2. Твեзви о շի δ
    3. Уጼεн ዠբሜ ኦψιթупсεсв
  4. Маκዑтр ውղоዋюдυላ τоκቦጤуንеձፂ
vh7B. 286 471 475 386 180 401 150 178 79

hak dan kewajiban kepala desa